TUGAS III : FUNGSI & PERANAN STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN











Nama : Syifa Luthfia . P 

NPM : 16515782

Kelas : 1PA 04

Fakultas : Psikologi

Jurusan : Psikologi

Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila



FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA NEGARA INDONESIA
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945


    A.    SEBELUM AMANDEMEN

                              1.            MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
Ø  Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
Ø  Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
Ø  Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
Ø  Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
Ø  Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden atau mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
Ø  Mengubah undang-Undang Dasar.
Ø  Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
Ø  Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
Ø  Mengambil atau memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.

                              2.            DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. 
WEWENANG
Ø Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Ø Memberikan persetujuan atas PERPU.
Ø Memberikan persetujuan atas Anggaran.
Ø Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
Ø Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.

                              3.            PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
Ø  Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah
Ø  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
                              4.            MA (MAHKAMAH AGUNG)
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya.
WEWENANG
Ø  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
Ø  Menguji peraturan perundang-undangan
Ø  Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
Ø  Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

                              5.            BPK (BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
WEWENANG
Ø  Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ø  Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Ø  Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.


                              6.            DPA (DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG)
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.





    B.     SESUDAH AMANDEMEN
                              1.            MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya
WEWENANG
Ø  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3 ayat (1));
Ø  Melantik Presiden dan/atauWakil Presiden (pasal 3 ayat (2));
Ø  Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD (pasal 3 ayat (3));
Ø  Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (pasal 8 ayat (2));
Ø  Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatanya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatanya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3)).

                              2.            DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang.
Ø  Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø  Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
Ø  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
Ø  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Ø  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Ø  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
Ø  Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Ø  Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.


                              3.            PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
WEWENANG
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Ø  Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
Ø  Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
Ø  Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
Ø  Mengangkat duta dan konsul.
Ø  Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
Ø  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Ø  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Ø  Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
Ø  Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
Ø  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

                              4.            DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional.
WEWENANG
Ø  Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
Ø  Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan

                              5.            BPK (BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
WEWENANG
Ø  menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
Ø  meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Ø  melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
Ø  menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
Ø  menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Ø  menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ø  menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
Ø  membina jabatan fungsional Pemeriksa;
Ø  memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
Ø  memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

                              6.            MA (MAHKAMAH AGUNG)
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
WEWENANG
Ø  Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
Ø  Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
Ø  Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Ø  Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Ø  Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang

                              7.            MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
WEWENANG
Ø  Menguji UU terhadap UUD
Ø  Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
Ø  Memutuskan pembubaran partai politik
Ø  Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
Ø  Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.

                              8.            KY (KOMISI YUDISIAL)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
WEWENANG
Ø  Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
Ø  Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
Ø  Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Ø  Menegakkan KEPPH.



DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS I : KELEBIHAN & KEKURANGAN 6 IDEOLOGI

MAKNA NILAI SILA-SILA DALAM PANCASILA

TUGAS II : HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 & PASAL-PASALNYA