TUGAS III : FUNGSI & PERANAN STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN
Nama
: Syifa Luthfia . P
NPM
: 16515782
Kelas
: 1PA 04
Fakultas
: Psikologi
Jurusan
: Psikologi
Mata
Kuliah : Pendidikan Pancasila
FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA NEGARA
INDONESIA
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD
1945
A. SEBELUM AMANDEMEN
1.
MPR
(MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
Sebelum dilakukan
amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan
pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
Ø Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk
penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden/Mandataris.
Ø Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
Ø Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
Ø Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
Ø Mencabut
mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya apabila Presiden atau mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan
Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
Ø Mengubah
undang-Undang Dasar.
Ø Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
Ø Menetapkan
Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
Ø Mengambil
atau memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji
anggota.
2.
DPR
(DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih
oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden.
WEWENANG
Ø Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
Ø Memberikan
persetujuan atas PERPU.
Ø Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
Ø Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
Ø Tidak
disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
Mahkamah Konstitusi.
3.
PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
Ø Mengangkat
dan memberhentikan anggota BPK.
Ø Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Ø Menetapkan
Peraturan Pemerintah
Ø Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan
diberhentikan oleh MPR.
4.
MA
(MAHKAMAH AGUNG)
Sebelum amandemen
Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah
agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi
atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya.
WEWENANG
Ø Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi
Ø Menguji
peraturan perundang-undangan
Ø Mengajukan
tiga orang hakim konstitusi
Ø Memberikan
pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5.
BPK
(BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung.
WEWENANG
Ø Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
Ø Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Ø Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
6.
DPA
(DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG)
DPA memiliki kewajiban
untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk
mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak
menjelaskan tentang DPA.
B. SESUDAH AMANDEMEN
1.
MPR
(MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT)
Setelah amandemen, MPR
adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga
tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan
wakilnya
WEWENANG
Ø Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3 ayat (1));
Ø Melantik
Presiden dan/atauWakil Presiden (pasal 3 ayat (2));
Ø Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD (pasal 3 ayat
(3));
Ø Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden (pasal 8 ayat (2));
Ø Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatanya, jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatanya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3)).
2.
DPR
(DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
Pasca dilakukannya
perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki
wewenang untuk membuat Undang-undang.
Ø Membentuk
UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
Ø Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
Ø Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Ø Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Ø Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara
yang disampaikan oleh BPK.
Ø Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
Ø Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
3.
PRESIDEN
& WAKIL PRESIDEN
Setelah amandemen, kini
rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden
juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan
Presiden kini sama tinggi.
WEWENANG
a. Presiden sebagai Kepala Negara
Ø Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(pasal 10 UUD 1945).
Ø Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
Ø Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
Ø Mengangkat
duta dan konsul.
Ø Memberi
grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
Ø Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Ø Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Ø Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
Ø Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
Ø Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
4.
DPD
(DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan
langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional.
WEWENANG
Ø Mengajukan
RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
Ø Memberi
pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan
5.
BPK
(BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN)
Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung.
WEWENANG
Ø menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
Ø meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Ø melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara;
Ø menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
Ø menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
Ø menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ø menggunakan
tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK;
Ø membina
jabatan fungsional Pemeriksa;
Ø memberi
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
Ø memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah.
6.
MA
(MAHKAMAH AGUNG)
MA merupakan lembaga
negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan
MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan
militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang MA
WEWENANG
Ø Memiliki
fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
Ø Berwenang
mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang.
Ø Mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Ø Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Ø Mengajukan
anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
7.
MK
(MAHKAMAH KONSTITUSI)
Keberadaan MK
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi
lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi
ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan
pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
WEWENANG
Ø Menguji
UU terhadap UUD
Ø Memutuskan
sengketa kewenangan antar lembaga negara
Ø Memutuskan
pembubaran partai politik
Ø Memutuskan
sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
Ø Memberikan
putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
8.
KY
(KOMISI YUDISIAL)
Komisi Yudisial
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY
merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri
atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua
orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial
memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
WEWENANG
Ø Mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
Ø Menjaga
dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
Ø Dengan
MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Ø Menegakkan
KEPPH.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar