TUGAS II : HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 & PASAL-PASALNYA
Nama
: Syifa Luthfia . P
NPM
: 16515782
Kelas
: 1PA 04
Fakultas
: Psikologi
Jurusan
: Psikologi
Mata
Kuliah : Pendidikan Pancasila
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Hubungan
antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan
Dengan
tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan
dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar
falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok
pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari
Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang
telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam
perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan
satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti
telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum
dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut
penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang
dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap
atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan
tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan
secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan
tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat
pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma
ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan
perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang,
peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD
1945.
Jika
mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita
luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi
Undang-Undang Dasar.
Alenia
pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia
bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Alenia
kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia
yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa
Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Alenia
ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha
Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap
bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat
Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir
alenia
keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan
kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan
keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan
negara dan dasar negara.
Keseluruhan
Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup,
tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar
negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa
tidak hanya berisi Pancasila.
Dalam
ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa
Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945
diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945.
Inti
dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala
aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat
dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh
karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila
ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Maka
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut:
1. Hubungan
Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal
di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma
dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a)
Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
b)
Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
- · Sebagai dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
- · Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c)
Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah
tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d) Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang
diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e)
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan
UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat
diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan
Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas
juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau
kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara
kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan
urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada
Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum
Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber
tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan
sifat.
Selain itu dalam
hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain
adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )
1.
HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN PASAL-PASAL UUD 1945
1. SILA
PERTAMA, Ketuhanan Yang Maha Esa.
- · Pasal 28E
1. Ayat
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Ayat
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- · Pasal 29
1. Ayat
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Ayat
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. SILA
KEDUA, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- · Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.
Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
- · Pasal 18B ayat 2
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam
undang-undang
- · Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- · Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- · Pasal 28B
1. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
- · Pasal 28C
1. Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman
manusia.
2. Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- · Pasal 28D
1. Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3. Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- · Pasal 28E
1. Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- · Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
- · Pasal 28G
1. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- · Pasal 28H
1. Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang oleh siapa pun.
- · Pasal 28I
1. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- · Pasal 28J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
- · Pasal 29 Ayat (2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- · Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
- · Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran.
- · Pasal 34
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
3. SILA
KETIGA, Persatuan Indonesia.
- · Pasal 25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
- · Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
- · Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
- · Pasal 36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- · Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
4. SILA
KEEMPAT, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
- · Pasal 2
1.
Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta DewanPerwakilan
rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.
Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu-kota Negara.
3.
Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak
- · Pasal 3
Majelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
- · Pasal 6 ayat 2
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara
yang terbanyak
- · Pasal 19
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
5. SILA
KELIMA, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- · Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
- · Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar