TUGAS III : FUNGSI & PERANAN STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN
Nama : Syifa Luthfia . P NPM : 16515782 Kelas : 1PA 04 Fakultas : Psikologi Jurusan : Psikologi Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA NEGARA INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 A. SEBELUM AMANDEMEN 1. MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT) Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. WEWENANG Ø Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris. Ø Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis. Ø Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. Ø Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan