MANUSIA DAN KEADILAN - PAPER XII
ILMU
BUDAYA DASAR
MANUSIA
DAN KEADILAN
PAPER
XII
Rumusan masalah:
1. Pengertian
Keadilan
2. Makna
Keadilan
3. Contoh-contoh
keadilan
4. Pengertian
Keadilan Sosial pada sila kelima
5. Macam-macam
keadilan
6. Pengertian
Kejujuran
7. Hakikat
Kejujuran
8. Pengertian
Kecurangan
9. Penyebab
Kecurangan
10. Macam-macam
Perhitungan dan Pembalasan
11. Pengertian
dan Hakikat Nama Baik
12. Pengertian
Pembalasan
13. Sebab-sebab
Pembalasan
14. Contoh
Pembalasan
15. Kesimpulan
1.1 PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama
dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah
memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan
memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh
para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli
mengenai pengertian keadilan.
a. Pengertian keadilan menurut
Aristoteles
Aristoteles mengemukakan pendapatnya
mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan
sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan menurut Frans
Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan
adalah keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban
masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan menurut Thomas
Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah
keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut
dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d. Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah
menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan
yang berlaku.
1.2 MAKNA
KEADILAN
Makna
Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedia Indonesia kata
Adil berarti :
·
Tidak berat sebelah atau tidak memihak
kesalah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap orang
sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang
benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun,
setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
·
Teori keadilan menurut Aristoteles
1.
Keadilan komutatif. Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
2.
Keadilan distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
3.
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat
alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada
kita.
4.
Keadilan konvensional. Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
·
keadilan menurut Plato
1.
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
·
Teori keadilan menurut Thomas
Hobbes
Mengenai teori keadilan ini,
Notonegoro menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan
dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada
beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates ,keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu,
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
1.3 CONTOH
KEADILAN
1.
Contoh keadilan dari Teori Aristoteles
adalah sebagai berikut:
·
Keadilan Komunikatif : Misal seseorang yang telah dijatuhi sanksi
akibat adanya pelanggaran yang telah dibuatnya tanpa melihat apa jasa dan
kedudukannya.
·
Keadilan Distributif : Misal seorang
pekerja bangunan yang diberikan gajinya sesuai dengan hasil yang sudah
dikerjakan.
·
Keadilan Kodrat Alam : Misal seseorang
akan memberikan balasan dengan baik ketika seseorang tersebut telah melakukan
hal yang baik pula untuknya.
·
Keadilan Konvensional : Misal kepada
seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku
yang ada di negara tersebut.
·
Keadilan Perbaikan : Misal seseorang
yang meminta maaf kepada media disebabkan telah mencemarkan nama baik orang
lain.
1.4 PENGERTIAN
KEADILAN SOSIAL PADA SILA KELIMA
Sila ke-5
berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi
dan kapas.
Pada umumnya
nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia
termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali
oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk
bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan sila
ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari
dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
1.5 MACAM-MACAM
KEADILAN
·
Keadilan Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
·
Keadilan Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan
yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
·
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan
baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
·
Keadilan Konvensional : Pengertian
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah
seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara
tersebut.
·
Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan
adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang
lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media
karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai
berikut...
·
Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah
keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak
dan kewajibannya.
·
Keadilan Prosedural : Pengertian
keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan .
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum
adalah sebagai berikut...
·
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian
keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu
objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
·
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif
adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan
kenaikan jabatan atau pangkat.
·
Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
·
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah
pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
·
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang
dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah
penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau
tekanan apapun.
·
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
1.6 PENGERTIAN
KEJUJURAN
Jujur adalah
sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun
tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap manusia, karena
sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak seseorang.
Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian
bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan manusia.
Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita ambil
keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib bagi
Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat
dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang
dipercaya tidak pantas untuk melakukan
kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari
orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar
jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak.
Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan
kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan
tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia
akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
Jujur memang suatu kegiatan yang
mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang kuat kepada
Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya berbohong .
Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di dunia maupun di
akhirat kelak. Sekali berbohong
ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada
kita.
Berperilaku jujur, tidak akan
merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari kejujuran.
Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat membuat
seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat
lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt.
Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena
kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan
pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.
1.7 HAKIKAT
KEJUJURAN
Hakikat kejujuran dalam hal ini
adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Allah berfirman, “Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai
kepada karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah:
177) Di sini dijelaskan dengan terang bahwa kebenaran itu tampak dalam amal
lahiriah dan ini merupakan kedudukan dalam Islam dan Iman. Kejujuran serta
keikhlasan keduanya merupakan realisasi dari keislaman dan keamanan. Orang yang
menampakkan keislaman pada dhahir (penampilannya) terbagi menjadi dua: mukmin
(orang yang beriman) dan munafik (orang munafik). Yang membedakan diantara
keduanya adalah kejujuran dan kebenaran atas keyakinannya. Oleh sebab itu,
Allah menyebut hakekat keimanan dan mensifatinya dengan kebenaran dan
kejujuran.
1.8 PENGERTIAN
KECURANGAN
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan
Joseph T. Wells. Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi
manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa
kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap
tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan
demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan
kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan
manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk
memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada
aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam
mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat,
kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan
satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah
manusia. Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian
(concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust).
Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran
atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk
memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian
jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
1.9 PENYEBAB
KECURANGAN
1. Lemahnya
iman, sedikitnya rasa takut kepada Allah dan kurangnya kesadaran bahwa Allah
senantiasa mengawasi dan menyaksikan setiap perbuatannya sekecil apa pun.
2. Kebodohan
sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk
tertentu dan saat perbuatan tersebut sudah menjadi sistem ilegal dalam sebuah
lembaga atau organisasi.
3. Ketiadaan
ikhlas (niat karena Allah) dalam melakukan aktifitas, baik dalam menuntut ilmu,
berniaga dan yang lainnya.
4. Ambisi
mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara. Yang
penting untung besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut
balas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang
kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak lagi mempedulikan apa yang
didapatkannya, dari yang halal atau dari yang haram.” (HR Bukhari)
5. Lemahnya
pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
6. Tidak adanya
kesungguhan. Sebagian orang bermalas-malasan menyelesaikan tugas dan apa yang
menjadi kewajibannya, saat semua itu harus ia pertanggungjawabkan, maka ia pun
menutupinya dengan perbuatan curang. Seperti seorang murid yang malas belajar,
saat datang masa ujian, ia pun berusaha berbuat curang agar bisa lulus ujian.
7. Berteman
dengan orang-orang yang suka berbuat curang dan selalu menuruti ajakan setan
untuk berbuat curang.
8. Lemahnya
pendidikan yang ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah. Sering kali
orang tua atau guru tidak memberi tindakan yang tegas saat anak atau muridnya
berbuat curang, atau malah justru memberi contoh dengan melakukan kecurangan
dihadapan anak atau murid di sekolah.
9. Kurang
percaya diri. Saat seseorang merasa dirinya tidak mampu bersaing dengan orang
lain, maka tidak jarang ia akan melakukan kecurangan untuk menutupi
kekurangannya.
10. Sikap
bergantung kepada orang lain dan malas menerima tanggung jawab.
11. Tidak qanaah
dan ridho dengan pemberian Allah.
12. Tidak adanya
sistem hukum yang efektif untuk membuat jera para pelaku kecurangan.
13. Lalai dari
mengingat kematian. Ini adalah faktor penyebab seluruh perbuatan maksiat dan
terus-menerus dalam melakukannya.
1.10
MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Macam-macam Perhitungan dan Pembalasan Perhitungan
(Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia
hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal
perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan
pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
Hisab terbagi menjadi 3 macam :
Hisab terbagi menjadi 3 macam :
1. Hisab Urfi
2. Hisab
Taqribi
3. Hisab Haqiqi
Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa
yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun
perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan
kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
1.11
PENGERTIAN DAN HAKIKAT NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan
nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
1.12
PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk
sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
1.13
SEBAB-SEBAB PEMBALASAN
Penyebab pembalasan Pembalasan disbabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang dipenuhi rasa kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula.
1.14
CONTOH PEMBALASAN
Contoh Pembalasan:
Contoh pembalasan yang positif misalkan:
A memberikan si B makanan dan suatu ketika si B memberikan minuman juga kepada si A.
Contoh pembalasan yang negatif misalkan:
A memukul si B lalu B juga membalas pukulan si A.
A memberikan si B makanan dan suatu ketika si B memberikan minuman juga kepada si A.
Contoh pembalasan yang negatif misalkan:
A memukul si B lalu B juga membalas pukulan si A.
1.15
KESIMPULAN
Jadi, menurut saya keadilan adalah keseimbangan antara
hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat
dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu
sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima
keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang
telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan
menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan
keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan
dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.
Komentar
Posting Komentar