MANUSIA DAN KEADILAN - PAPER XII



ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
PAPER XII

Rumusan masalah:
1.      Pengertian Keadilan
2.      Makna Keadilan
3.      Contoh-contoh keadilan
4.      Pengertian Keadilan Sosial pada sila kelima
5.      Macam-macam keadilan
6.      Pengertian Kejujuran
7.      Hakikat Kejujuran
8.      Pengertian Kecurangan
9.      Penyebab Kecurangan
10.  Macam-macam Perhitungan dan Pembalasan
11.  Pengertian dan Hakikat Nama Baik
12.  Pengertian Pembalasan
13.  Sebab-sebab Pembalasan
14.  Contoh Pembalasan
15.  Kesimpulan

1.1  PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.

a. Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d. Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.


1.2  MAKNA KEADILAN

Makna Keadilan

Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedia Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

·         Teori keadilan menurut Aristoteles
1.      Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.      Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.      Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.      Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.      Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

·          keadilan menurut Plato
1.      Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
·         Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas      atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


            Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :

- Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas  pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

1.3  CONTOH KEADILAN
1.      Contoh keadilan dari Teori Aristoteles adalah sebagai berikut:

·         Keadilan Komunikatif :  Misal seseorang yang telah dijatuhi sanksi akibat adanya pelanggaran yang telah dibuatnya tanpa melihat apa jasa dan kedudukannya.
·         Keadilan Distributif : Misal seorang pekerja bangunan yang diberikan gajinya sesuai dengan hasil yang sudah dikerjakan.
·         Keadilan Kodrat Alam : Misal seseorang akan memberikan balasan dengan baik ketika seseorang tersebut telah melakukan hal yang baik pula untuknya.
·         Keadilan Konvensional : Misal kepada seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku yang ada di negara tersebut.
·         Keadilan Perbaikan : Misal seseorang yang meminta maaf kepada media disebabkan telah mencemarkan nama baik orang lain.

1.4  PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL PADA SILA KELIMA
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan kapas.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

1.5  MACAM-MACAM KEADILAN
·         Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
·         Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
·         Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
·         Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
·         Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut... 
·         Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
·         Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan .

3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut... 
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 

1.6  PENGERTIAN KEJUJURAN
Jujur adalah sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya  dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan manusia. Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita ambil keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib bagi Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang dipercaya  tidak pantas untuk melakukan kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak. Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
         Jujur memang suatu kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat kelak. Sekali berbohong  ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada kita.
          Berperilaku jujur, tidak akan merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari kejujuran. Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat membuat seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt. Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.

1.7  HAKIKAT KEJUJURAN
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Allah berfirman, “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177) Di sini dijelaskan dengan terang bahwa kebenaran itu tampak dalam amal lahiriah dan ini merupakan kedudukan dalam Islam dan Iman. Kejujuran serta keikhlasan keduanya merupakan realisasi dari keislaman dan keamanan. Orang yang menampakkan keislaman pada dhahir (penampilannya) terbagi menjadi dua: mukmin (orang yang beriman) dan munafik (orang munafik). Yang membedakan diantara keduanya adalah kejujuran dan kebenaran atas keyakinannya. Oleh sebab itu, Allah menyebut hakekat keimanan dan mensifatinya dengan kebenaran dan kejujuran.

1.8  PENGERTIAN KECURANGAN
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells. Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan. Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia. Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.  

1.9  PENYEBAB KECURANGAN
1.      Lemahnya iman, sedikitnya rasa takut kepada Allah dan kurangnya kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi dan menyaksikan setiap perbuatannya sekecil apa pun.
2.      Kebodohan sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk tertentu dan saat perbuatan tersebut sudah menjadi sistem ilegal dalam sebuah lembaga atau organisasi.
3.      Ketiadaan ikhlas (niat karena Allah) dalam melakukan aktifitas, baik dalam menuntut ilmu, berniaga dan yang lainnya.
4.      Ambisi mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara. Yang penting untung besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut balas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak lagi mempedulikan apa yang didapatkannya, dari yang halal atau dari yang haram.” (HR Bukhari)
5.      Lemahnya pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
6.      Tidak adanya kesungguhan. Sebagian orang bermalas-malasan menyelesaikan tugas dan apa yang menjadi kewajibannya, saat semua itu harus ia pertanggungjawabkan, maka ia pun menutupinya dengan perbuatan curang. Seperti seorang murid yang malas belajar, saat datang masa ujian, ia pun berusaha berbuat curang agar bisa lulus ujian.
7.      Berteman dengan orang-orang yang suka berbuat curang dan selalu menuruti ajakan setan untuk berbuat curang.
8.      Lemahnya pendidikan yang ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah. Sering kali orang tua atau guru tidak memberi tindakan yang tegas saat anak atau muridnya berbuat curang, atau malah justru memberi contoh dengan melakukan kecurangan dihadapan anak atau murid di sekolah.
9.      Kurang percaya diri. Saat seseorang merasa dirinya tidak mampu bersaing dengan orang lain, maka tidak jarang ia akan melakukan kecurangan untuk menutupi kekurangannya.
10.  Sikap bergantung kepada orang lain dan malas menerima tanggung jawab.
11.  Tidak qanaah dan ridho dengan pemberian Allah.
12.  Tidak adanya sistem hukum yang efektif untuk membuat jera para pelaku kecurangan.
13.  Lalai dari mengingat kematian. Ini adalah faktor penyebab seluruh perbuatan maksiat dan terus-menerus dalam melakukannya.

1.10          MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Macam-macam Perhitungan dan Pembalasan Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
Hisab terbagi menjadi 3 macam :
1.      Hisab Urfi
2.      Hisab Taqribi
3.      Hisab Haqiqi
Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

1.11          PENGERTIAN DAN HAKIKAT NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

1.12          PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

1.13          SEBAB-SEBAB PEMBALASAN
Penyebab pembalasan Pembalasan disbabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang dipenuhi rasa kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

1.14          CONTOH PEMBALASAN

Contoh Pembalasan:
Contoh pembalasan yang positif misalkan:
A memberikan si B makanan dan suatu ketika si B memberikan minuman juga kepada si A.
Contoh pembalasan yang negatif misalkan:
A memukul si B lalu B juga membalas pukulan si A.

1.15          KESIMPULAN
Jadi, menurut saya keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS I : KELEBIHAN & KEKURANGAN 6 IDEOLOGI

MAKNA NILAI SILA-SILA DALAM PANCASILA

TUGAS II : HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 & PASAL-PASALNYA